Di Indonesia korupsi adalah keliru satu perihal yang ditunaikan oleh para pejabat dan pegawai pemerintahan yang tidak miliki segi nilai kemanusian, ia memakan duwit hasil curiannya bersama banyak cara, dan kecuali ditunaikan tangkap tangan mereka tidak tersedia rasa bersalah seolah-olah mereka bangga bakal perihal apa yang udah mereka perbuat.
Padahal kita tau sendiri memakan hak yang bukan mengerti haknya adalah sesuatu yang terlalu memalukan, apa kemungkinan rasa malu dan wajah para koruptor selanjutnya sesungguhnya udah pindah ke pantat. Dan selanjutnya adalah bebarapa persoalan korupsi yang dulu menggemparkan Indonesia, Oiya sobat, kecuali berpapasan bersama maling berdasi seperti ini tersedia baiknya langsung di rajam saja yaa.
1. PT Jiwasraya (Rp 16,8 triliun)
Diberitakan oleh banyak media pada (18/5/2023), persoalan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) berjalan ketika gagal membayar polis nasabah mengenai investasi Saving Plan sebesar Rp 12,4 triliun. Sebanyak enam orang divonis bersalah didalam persoalan ini. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 16,8 triliun.
2. Izin ekspor minyak sawit mentah (Rp 12 triliun)
Kasus korupsi pemberian layanan ekspor minyak sawit (CPO) mentah dan turunannya pada 2021-2022 melibatkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan bersama korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Baca Juga :
Dikutip berasal dari beragam media yang mengumumkan (4/1/2023), hasil audit BPK pada Juli 2022 mengatakan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2 triliun. Selain itu, tersedia kerugian perekonomian negara capai Rp 10 triliun.
3. Pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar didakwa lakukan korupsi mengenai pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 pada 2011. Total kerugian negara akibat pengadaan pesawat ini capai 609 juta dollar AS atau kecuali dirupiahkan waktu itu senilai Rp 9,37 triliun.
4. Korupsi proyek BTS 4G (Rp 8 triliun)
Kasus dugaan korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 didalam program Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) di Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022 melibatkan eks Menkominfo Johnny Gerard Plate. Perhitungan BPKP menilai kerugian yang dialami negara didalam persoalan ini capai lebih berasal dari Rp 8 triliun.
5. Korupsi Bank Century (Rp 7 triliun)
Kasus pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) ke Bank Century memicu negara mengalami kerugian sebesar Rp 689,394 miliar. Selain itu, negara termasuk mengalami kerugian hingga Rp 6,742 triliun mengenai kebijakan penetapan https://canteenasian.com/ Bank Century sebagai bank yang mampu berdampak sistematik.