[av_textblock size=” font_color=” color=” admin_preview_bg=”]
DIKMAS LANTAS
Hal yang dibutuhkan untuk mengatasi pelanggaran lalu lintas adalah dengan melakukan upaya preemtif yakni pemberian pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmas Lantas) untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas. Berikut ini merupakan mekanisme Dikmas Lantas yang dilaksanakan secara langsung (tatap muka) yaitu :
- Menerima permintaan kegiatan dikmas lantas;
(undangan permintaan kegiatan dikmas lantas dari instansi terkait disampaikan seminggu sebelum pelaksanaan kegiatan)
- Meneliti permintaan kegiatan dikmas lantas;
- Koordinasi dengan instansi terkait yang mengajukan permohonan kegiatan dikmas lantas;
(kesepakatan teknis pelaksanaan kegiatan dikmas lantas yang meliputi : hari, tanggal, tempat pelaksanaan kegiatan dan jumlah peserta yang mengikuti kegiatan. Apabila ada perubahan jadwal kegiatan dapat koordinasi langsung ke Ditlantas atau dapat melalui email [email protected] )
- Membuat rencana kegiatan dan surat perintah pelaksanaan kegiatan dikmas lantas;
- Menyiapkan materi, alat peraga dan kelengkapan dikmas lantas;
- Melaksanakan kegiatan dikmas lantas;
- Membuat laporan kegiatan dikmas lantas.
Selain tatap muka, Dikmas Lantas dapat juga dilaksanakan melalui media sosial. Mengatasi problematika yang ada pada program Dikmas Lantas pada umumnya yakni terkait terbatasnya jangkauan sasaran, anggaran, waktu, dan tempat yang ada. Hal ini juga sejalan dengan poin ke 4 (empat) dalam Program Prioritas Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. yaitu Perubahan Teknologi Kepolisian Modern di Era Police 4.0. Dalam hal ini, Ditlantas Polda Kalteng juga memberikan pendidikan masyarakat Lalu Lintas (Dikmas Lantas) melalui media sosial yang dapat diakses langsung melalui website (http://ditlantaskalteng.com), instagram (ditlantas_poldakalteng), facebook (DitlantasPoldaKalteng), youtube (DitlantasPolda Kalteng) dan twitter (@DitlantasK).
[/av_textblock]