Direktorat Lalu Lintas Polda Kalteng siap memberikan pelayanan terbaik pengawalan sebagaimana yang telah di atur dalam Peraturan Pemerintah PP no 43 tahun 1993. dan juga di atur dalam pasal 135 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
Direktur Lalu Lintas Polda Kalteng Kombes Pol. Heru Sutopo, S.I.K melalui Kasat PJR AKBP Suwarno, M.Si mengatakan, personel PJR akan memberikan pelayanan pengawalan di setiap wilayah termasuk pengawalan Ambulance asalkan masyarakat memberikan informasi melalui layanan online pengawalan PJR Polda Kalteng yang sudah ada.
“Perlu diketahui PJR Polda Kalteng tidak melakukan pengawalan harus memandang strata sosial atau kelompok serta hal yang tertentu saja, namun melayani dan melakukan pengawalan itu merupakan tugas kami untuk warga negara indonesia, sehingga kami anjurkan agar masyarakat yang ingin membutuhkan pengawalan silahkan hubungi layanan online kami dan siap mengawal anda,” ucap Suwarno
Di himbau kepada masyarakat bukan hanya yang berduka saja termasuk warga masyarakat yang kegiatannya membutuhkan kehadiran Polisi baik dalam bentuk pengamanan maupun dalam bentuk pegawalan, jangan pernah sungkan dan segan menghubungi pihak kepolisian insya Allah Polri siap melayani dan kami ada untuk anda.
“Sekali lagi saya tegaskan kepada masyarakat khususnya pengawalan ambulance apabila membutuhkan pengawalan maka kami siap melayani dengan menghubungi call center kami,” tutupnya (Lrz)