Mobil Barang/ Bak terbuka jangan angkut Nyawa Manusia

 

Halo Sahabat lalu lintas Semua ingat yah, kalo kendaraan itu ada berbagai jenis dan peruntukannya. jadi jangan sampai mobil barang mengangkut orang ataupun sebaliknya. ini semua demi keselamatan dalam Berlalu lintas dan juga sudah di atur dalam UU NO.22/2009 Pasal 303 jo Pasal 137 ayat (4) Huruf a, b, dan c.

Salam Tertib Berlalu Lintas. jadikanlah keselamatan sebagai kebutuhan.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.