Mobil Barang/ Bak terbuka jangan angkut Nyawa Manusia
Halo Sahabat lalu lintas Semua ingat yah, kalo kendaraan itu ada berbagai jenis dan peruntukannya. jadi jangan sampai mobil barang mengangkut orang ataupun sebaliknya. ini semua demi keselamatan dalam Berlalu lintas dan juga sudah di atur dalam UU NO.22/2009 Pasal 303 jo Pasal 137 ayat (4) Huruf a, b, dan c.
Salam Tertib Berlalu Lintas. jadikanlah keselamatan sebagai kebutuhan.
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!