News Update Berlalu Lintas Menuju Pergantian Tahun 2020

SALAM LALU LINTAS… AMAN, SELAMAT, TERTIB DAN LANCAR

YANG terhormat bapak, ibu, saudara, pengusaha angkutan umum, dan sahabat-sahabat semuanya pada saat hari raya atau liburan kita semua berbahagia merayakannya, dan juga akan berwisata. Tatkala menggunakan kendaraan pribadi atau menggunakan angkutan umum maupun angkutan sewa pribadi ada beberpa hal yang perlu kita perhatikan antara lain:

  1. Bagi pengusaha angkutan umum untuk:
    a. menaati standar keselamatan operasional kendaraan (seperti KIR, membayar pajak, cek bengkel atas bodi, ac, ban, rem, transmisi maupun emisi gas buang, dan sebagainya).
    b. Melakukan pengawasan dengan baik dan benar atas: pengemudi dan krunya, pengawas lapangan, back up darurat, dan memenuhi standar keselamatan dan kenyamanan penumpang.
    c. Menerapkan SOP perusahaan dengan baik dan benar seperti: pengemudi memiliki SIM sesuai dengan peruntukannya, mengecek kesehatan dan kesiapannya sebelum berangkat, melakukan komunikasi secara berkala, dan sebagainya.
    d. Ikut bertanggung jawab atas keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penumpang.
  2. Bagi pengemudi kendaraan agar:
    a. Siap berlalu lintas (siap fisik, sehat jasmani dan rohani), siap administrasi (SIM, STNK, buku KIR, dan sebagainya), mengecek kesiapan kendaraan, dan siap mematuhi aturan berlalu lintas).
    b. mengutamakan keselamatan.
    c. peduli akan keamanan dan kenyamanan penumpang.
    d. Tidak ugal-ugalan atau kebut-kebutan di jalan raya.
    e. Tidak minum minuman keras atau narkoba.
    f. Menggunakan jalur atau rute yang sudah menjadi trayek atau tidak menggunakan jalur yang bukan peruntukannya.
  3. Bagi warga masyarakat yang akan menggunakan angkutan umum atau menyewa agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
    a. Kredibilitas perusahaan angkutan umum.
    b. Melihat kondisi kendaraannya, melihat pengemudinya, dan sebagainya.
    b. Tidak memaksaksakan diri apabila sudah melampaui kapasitas muatan.
    c. Bagi yang menyewa untuk jumlah besar meminta pernyataan dari perusahaan bahwa kendaraannya layak operasional, serta memenuhi standar keselamatan dan kenyamanan.
    d. Jangan sebatas murah namun mengesempingkan standar keselamatan.
    e. Mengingatkan bagi pengemudi yang ugal-ugalan.
    f. Melaporkan kepada perusahaan atau pihak yang berwajib apabila terjadi pelanggaran atau penyimpangan.
    Stop pelanggaran.
    Stop kecelakaan.
    Keselamatan untuk kemanusiaan. 
0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.