Pengawalan Publik PASTI AMAN CEPAT TEPAT
Pengawalan
Dalam Pasal 135, dijelaskan tentang hak utama yang didapatkan dari petugas kepolisian, yakni pengawalan dan atau penggunaan isyarat merah atau biru dan bunyi sirine.
Namun yang sangat perlu diperhatikan, Pasal 134 huruf g diterangkan lebih lanjut bahwa yang dimaksud dengan “kepentingan tertentu” adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera, antara lain, kendaraan pengangkut pasukan, kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan kendaraan untuk penanganan bencanan alam.
Dalam hal ini Polisi tentu harus memiliki alasan yang bisa diterima dan masuk akal agar rakyat pun percaya bahwa pengawalan terhadap pengguna jalan telah sesuai prosedur yang tepat.
menggunakan pasal 134 huruf g Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian, memepertegas bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Kepolisian dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri.
Tindakan Polisi mengawal merupakan langkah yang harus diambil demi mengamankan pemohon pengawalan dan juga pengendara lain di jalan raya.
Pengawalan ini sebenarnya bukan hanya bertujuan untuk mengamankan si pemohon pengawalan, namun juga pengendara lain di jalan raya. Bayangkan betapa bahayanya ketika sebuah iring-iringan tidak dikawal polisi? Iring-iringan tersebut bisa berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang juga sangat membahayakan pengguna jalan lain.
SAT PJR / MAKO
Jalan Tjilik Riwut Km. 1, Palangka Raya, Kalteng.
POS PJR PUNDU
Ds. Pundu KM 38 Kec. Cempaga Hulu Kab. Kotim
POS PJR KAPUAS
Anjir Serapat Timur Km 12,5 Kab. Kapuas.
POS PJR Pasar Panas.
Barito Timur.
Untuk Informasi PJR/Pengawalan Hubungi Contact Center:
08xxxxxxx
Silahkan data berikut ini untuk request pengawalan Publik. Pastikan No Handhone sudah benar dan dalam keadaan aktif