PERSYARATAN PERMOHONAN PERPANJANGAN SIM A DAN C

PADA UNIT MOBIL SIM KELILING DITLANTAS POLDA KALTENG

 

Pemohon Perpanjangan SIM Melampirkan :

  1. Foto Copy KTP + ASLI = 1 Lembar
  2. Foto Copy SIM Lama + Asli = 1 Lembar
  3. Surat Keterangan Sehat Jasmani (Dokter)
  4. Surat Keterangan Sehat Rohani (Psikolog)
  5. Mengisi Formulir

 

Berdasarkan PP No. 76 Tahun 2020

Tarif Biaya PNBP Penerbitan Perpanpangan SIM

SIM A = Rp. 80.000,-

SIM C = Rp. 75.000,-

 

JADWAL PELAYANAN

Halaman Ditlantas Polda Kalteng

Senin s/d Jum’at = Jam 08.00 s/d 14.30 WIB

 

 Standar Waktu Pelayanan Penerbitan Perpanjangan SIM A dan C = 15 Menit

(Terhitung Dari Saat Berkas Lengkap Diterima Oleh Petugas)

 

NO PELAYANAN INFORMASI, PENGADUAN/KRITIK DAN SARAN

TELP/WA : 085247813168


PERSYARATAN PERMOHONAN PENERBITAN SKUKP

(SURAT KETERANGAN UJI KETERAMPILAN PENGEMUDI) MELALUI SIMULATOR SIM

 

Pemohon SKUKP Melampirkan :

  1. Foto Copy KTP + ASLI = 1 Lembar
  2. Foto Copy SIM + Asli = 1 Lembar
  3. Surat Keterangan Sehat Jasmani (Dokter)
  4. Surat Keterangan Sehat Rohani (Psikolog)
  5. Pas Fhoto 3×4 = 1 Lembar
  6. Mengisi Formulir

 

Berdasarkan PP No. 76 Tahun 2020

Tarif Biaya PNBP Penerbitan SKUKP = Rp. 50.000,-

 

JADWAL PELAYANAN

Ruang Uji Simulator SIM Ditlantas Polda Kalteng

Senin s/d Jum’at = Jam 08.00 s/d 14.30 WIB

 

 Standar Waktu Pelayanan Penerbitan SKUKP = 30 Menit

(Terhitung Dari Saat Berkas Lengkap Diterima Oleh Petugas)

 

NO PELAYANAN INFORMASI, PENGADUAN/KRITIK DAN SARAN

TELP/WA : 085247813168