PERSYARATAN PERMOHONAN PERPANJANGAN SIM A DAN C
PADA UNIT MOBIL SIM KELILING DITLANTAS POLDA KALTENG
Pemohon Perpanjangan SIM Melampirkan :
- Foto Copy KTP + ASLI = 1 Lembar
- Foto Copy SIM Lama + Asli = 1 Lembar
- Surat Keterangan Sehat Jasmani (Dokter)
- Surat Keterangan Sehat Rohani (Psikolog)
- Mengisi Formulir
Berdasarkan PP No. 76 Tahun 2020
Tarif Biaya PNBP Penerbitan Perpanpangan SIM
SIM A = Rp. 80.000,-
SIM C = Rp. 75.000,-
JADWAL PELAYANAN
Halaman Ditlantas Polda Kalteng
Senin s/d Jum’at = Jam 08.00 s/d 14.30 WIB
Standar Waktu Pelayanan Penerbitan Perpanjangan SIM A dan C = 15 Menit
(Terhitung Dari Saat Berkas Lengkap Diterima Oleh Petugas)
NO PELAYANAN INFORMASI, PENGADUAN/KRITIK DAN SARAN
TELP/WA : 085247813168
PERSYARATAN PERMOHONAN PENERBITAN SKUKP
(SURAT KETERANGAN UJI KETERAMPILAN PENGEMUDI) MELALUI SIMULATOR SIM
Pemohon SKUKP Melampirkan :
- Foto Copy KTP + ASLI = 1 Lembar
- Foto Copy SIM + Asli = 1 Lembar
- Surat Keterangan Sehat Jasmani (Dokter)
- Surat Keterangan Sehat Rohani (Psikolog)
- Pas Fhoto 3×4 = 1 Lembar
- Mengisi Formulir
Berdasarkan PP No. 76 Tahun 2020
Tarif Biaya PNBP Penerbitan SKUKP = Rp. 50.000,-
JADWAL PELAYANAN
Ruang Uji Simulator SIM Ditlantas Polda Kalteng
Senin s/d Jum’at = Jam 08.00 s/d 14.30 WIB
Standar Waktu Pelayanan Penerbitan SKUKP = 30 Menit
(Terhitung Dari Saat Berkas Lengkap Diterima Oleh Petugas)
NO PELAYANAN INFORMASI, PENGADUAN/KRITIK DAN SARAN
TELP/WA : 085247813168