Tugas Polisi Lalu Lintas adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum.

Fungsi Polisi Lalu-lintas

Fungsi Polisi Lalu Lintas adalah penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional yang meliputi :

  1. Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic Education).

          Pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap :

1)      Masyarakat yang terorganisir adalah :

  • (a)    Patroli Keamanan Sekolah (PKS).
  • (b)    Pramuka Lantas.
  • (c)     Kamra Lalu-lintas.

2)      Masyarakat yang tidak terorganisir adalah :

Terhadap masyarakat pemakai jalan ditujukan untuk menciptakan “Traffic Mindennes”, melalui kegiatan :

  • (a)    Penerangan, penyuluhan, pemberitaan melalui media massa, film dan brosur.
  • (b)    Pekan Lalu-lintas, pameran lalu-lintas.
  • (c)    Taman Lalu-lintas.

B.  Pengkajian masalah Lalu-lintas (Police Traffic Engineering) meliputi kegiatan sebagai berikut :

  • Penelitian terhadap penyebab kecelakaan, kemacetan dan pelanggaran Lalu-lintas (yang menyangkut kondisi jalan dan kendaraan).
  • Pengawasan terhadap pemasangan dan penempatan : Jalan (Way), Rambu-rambu Lalu-lintas (Traffic Sign),Alat-alat pengatur Lalu-lintas (Traffic Signal), dan Marka jalan (Road Mark).

C. Penegakan hukum Lalu-lintas (Police Traffic Law Enforcement).

1)      Preventif :

  • (a)    Pengaturan Lalu-lintas (Traffic Direction)
  • (b)    Penjagaan/pengawasan Lalu-lintas (Traffic Obsevation).
  • (c)     Pengawalan Lalu-lintas(Traffic Escort).
  • (d)    Patroli Lalu-lintas (Traffic Patrol).

2)      Represif :

  • (a)  Penyidikan kecelakaan Lalu-lintas (Traffic Accident Investigation).
  • (b)  Penindakan terhadap pelanggaran Lalu-lintas (Traffic Enforcement).

D. Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor

  1. Pemeriksaan pengetahuan dan kemampuan calon pengemudi kendaraan bermotor.
  2. Penyelenggaraan perijinan pengemudi kendaraan bermotor.
  3. Penyelenggaraan Administrasi, Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
  4. Pengumpulan dan pengolahan data Lalu-lintas.

E. Patroli Jalan Raya (PJR)

  1. Menyelenggarakan kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli di sepanjang jalan raya lingkungannya.
  2. Melaksanakan penindakan pelanggaran lalu-lintas dan penanganan pertama TKP kecelakaan lalu-lintas di sepanjang jalan yang menjadi tanggungjawabnya.
  3. Melaksanakan penindakan kriminalitas yang terjadi disepanjang jalan atau melalui jalan tempat kejadian perkara.
  4. Mengirimkan berkas perkara pelanggaran lalu-lintas ke pengadilan dan berkas penanganan pertama kecelakaan lalu-lintas dan kriminalitas ke satuan kewilayahan sesuai dengan tempat kejadian perkara.
  5. Membuat rencana dan program kegiatan PJR dalam menghadapi ancaman Kamtibmas di jalan dalam beat wilayah tugasnya.
  6. Memelihara sarana pendukung tugas sesuai dengan spesifikasi, kualitas dan kuantitasnya.
  7. Melaksanakan pedoman/petunjuk dan prosedur tugas-tugas PJR.
  8. Mengadakan koordinasi dan kerjasama dalam rangka melaksanakan pengkajian terbatas, penegakan hukum gabungan (emisi, teknik laik jalan), penelitian kecelakaan lalu-lintas dan survey rute perjalanan VVIP / VIP.
  9. Melaksanakan kegiatan Dikmas lantas kepada masyrakat pemakai jalan.
  10. Melaksanakan pengawasan, analisa dan evaluasi pelaksanaan tugas PJR secara kualitatif dan kuantitatif dengan berjenjang dari Unit PJR sampai dengan Den PJR.

F. Informasi Lalu-lintas

  1. Pelaksanaan perumusan kebijaksanaan penyelenggaraan pembinaan sistem informasi lalu-lintas dalam rangka pembinaan fungsi lalu-lintas Kepolisian secara menyeluruh.
  2. Pelaksanaan dan penyiapan serta perumusan rencana penyelenggaraan kegiatan sistem informasi lalu-lintas yang bersifat terpusat maupun tingkat kewilayahan.
  3. Penyiapan dan perumusan rencana pengadaan piranti lunak dan piranti keras serta aplikasi guna mendukung kegiatan sistem informasi lalu-lintas.
  4. Penyelenggaraan pengkajian dan pengembangan teknologi informasi lalu-lintas untuk menjamin kecepatan, ketepatan dan kelancaran serta keamanan dan kerahasiaan data dan informasi lalu-lintas.
  5. Penyelenggaraan administrasi operasional, pengumpulan dan pengolahan data kendaraan bermotor, pengemudi, kecelakaan lalu-lintas dan pelanggaran lalu-lintas serta pelaksanaan dan pengevaluasian untuk menjadi informasi lalu-lintas dalam bentuk angka, statistik, diagram atau badan / peta yang teratur.
  6. Penyelenggaraan koordinasi dan kerjasama dengan organisasi/badan/instansi terkait dalam rangka pelaksanaan tugasnya.
  7. Membantu pelaksanaan pemantauan situasi lalu-lintas di jalan dan pengerahan sistem pengendalian mobil patroli jalan raya yang menggunakan sistem GPS/ GIS.
  8. Penyelenggaraan pemeliharaan dan perawatan terhadap piranti lunak maupun keras sistem aplikasi yang telah berjalan dan digunakan.
  9. Penyelenggaraan pelatihan komputer guna peningkatan kemampuan personel lalu-lintas dalam mengoperasikan aplikasi bidang lalu-lintas untuk mendukung tugas sehari-hari.

Peranan Polisi Lalu-lintas

Peranan Polisi Lalu Lintas adalah sebagai berikut :

1.   APARAT PENEGAK HUKUM LALU-LINTAS.

2.   APARAT PENYIDIK KECELAKAAN LALU-LINTAS.

3.   APARAT YANG MEMILIKI KEWENANGAN TUGAS POLISI UMUM.

4.   UNSUR BANTUAN KOMUNIKASI DAN LAIN-LAIN